|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Filed under: Pelatihan Perpajakan | Tagged: 1721, Pajak, pph pasal 21, seminar pajak, workshop pajak | Leave a Comment »
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Filed under: Pelatihan Perpajakan | Tagged: 1721, Pajak, pph pasal 21, seminar pajak, workshop pajak | Leave a Comment »
Ketentuan Fiskal Luar Negeri diatur di Pasal 25 ayat (8) UU PPh :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 itu sendiri merupakan bagian dari cicilan pajak tahun berjalan. Cicilan pajak yang wajib disetor setiap bulan oleh Wajib Pajak ke Kas Negera disebut PPh Pasal 25. Tetapi ada cicilan pajak yang sifatnya insidentil yang dibayar pada waktu kita akan berangkat ke luar negeri. Jika dulu, semua perjalanan wajib bayar Fiskal Luar Negeri [darat, udara, dan laut] maka sekarang perjalanan ke luar negeri lewat darat tidak perlu bayar fiskal.
Sekarang tarif Fiskal Luar Negeri menjadi Rp.2.500.000,00 [dua juta lima ratus rupiah]. Fiskal Luar Negeri sebesar ini wajib dibayar bagi mereka yang ke Luar Negeri lewat udara. Sedangkan bagi mereka yang pergi lewat laut wajib bayar Rp.1.000.000,00 [satu juta rupiah].
konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.wordpress aviantara.multiply softindo-exac
Filed under: Hot News | Tagged: banding, keberatan, Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak, npwp, Pajak, pemeriksaan pajak, Perpajakan, PPh, review pajak, SPT, SPT Masa, SPT Tahunan, Sunset Policy, Wajib Pajak | Leave a Comment »
Dengan berlakunya UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mulai 1 Januari 2009, penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan signifikan, seperti PTKP, dan tarif PPh 21, serta tidak ada lagi pelaporan SPT PPh 21 Tahunan.
Selama ini, penghitungan PPh Pasal 21 masa bersifat sementara dan menggunakan nilai penghasilan setahun yang bersifat estimasi atau perkiraan. Sedangkan penghitungan tahunan merupakan pajak yang sesungguhnya atas seluruh penghasilan yang diterima oleh masing-masing pegawai. Dengan demikian potensi perbedaan penghitungan masa dengan tahunan sangat mungkin terjadi. Perbedaan ini dapat menimbulkan lebih bayar maupun kurang bayar.
Timbulnya lebih bayar terjadi karena penyetoran PPh Pasal 21 setiap bulan ternyata melebihi PPh Pasal 21 Tahunan. Faktor utama yang mempengaruhi terjadinya lebih bayar ini adalah berfluktuasinya penghasilan teratur dan pegawai yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan.
Timbulnya kurang bayar terjadi karena penyetoran PPh Pasal 21 setiap bulan ternyata kurang dari PPh Pasal 21 Tahunan. Faktor utama yang mempengaruhi terjadinya kurang bayar ini adalah adanya komponen penghasilan yang tidak dimasukan dalam penghitungan bulanan. Jika kurang bayar yang terjadi relatif kecil biasanya tidak menimbulkan masalah namun jika kurang bayar yang terjadi jumlahnya sangat material maka otoritas pajak dapat saja melakukan pemeriksaan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Salah satu cara yang digunakan agar penghitungan PPh Pasal 21 Masa dan Tahunan tidak berbeda adalah dengan menggunakan sistem running yaitu sistem penghitungan PPh Pasal 21 Masa dengan mengestimasikan penghasilan berdasarkan penghasilan kumulatif. Dengan sistem ini penghitungan PPh Pasal 21 memperhatikan jumlah secara akumulasi setiap bulan.
Untuk memperoleh penghitungan sementara (bulanan) yang jumlah kumulatifnya sama dengan penghitungan tahunan, maka dalam menentukan nilai estimasi penghasilan setahun pada suatu bulan harus juga memperhitungkan penghasilan masa sebelumnya.
Estimasi penghasilan netto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan netto dengan Estimasi masa kerja setahun per realisasi masa kerja.
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan sistem running bersifat pengembangan dari contoh yang ada pada PER-31/PJ/2009. Hal ini ditujukan agar akumulasi cicilan PPh Pasal 21 yang dihitung setiap bulan sama dengan penghitungan tahunan.
Sistem ini memiliki keterbatasan yaitu PPh Pasal 21 akan tetap lebih bayar untuk kasus pegawai tetap yang berhenti bekerja pada tahun berjalan.
konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply softindo-exac softindo.wordpress
Filed under: Catatan Perpajakan Indonesia | Tagged: banding, keberatan, Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak, npwp, Pajak, pemeriksaan pajak, Perpajakan, pph pasal 21, review pajak, SPT, SPT Masa, SPT Tahunan, Sunset Policy, Wajib Pajak | Leave a Comment »
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah berlaku per 1 Januari 2009. Dalam UU PPh yang baru ini, banyak sekali ketentuan yang telah mengalami perubahan, salah satunya yang berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Final serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.
Untuk penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus (dan sejenisnya), dalam UU PPh yang baru ini besarnya tarif pemotongan adalah tetap, yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan.
Untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Final) dan penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, besarnya tarif pemotongan adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan tersebut.
Namun, sampai hari ini, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 belum diterbitkan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan bagi Wajib Pajak yang melakukan kewajiban pemotongan atas penghasilan tersebut, antara lain mengenai formulir bukti pemotongan yang digunakan, obyek pajak yang termasuk jasa lain, jasa konstruksi, dll
konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply softindo-exac softindo.wordpress
Filed under: Catatan Perpajakan Indonesia | Tagged: banding, keberatan, Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak, npwp, Pajak, pemeriksaan pajak, Perpajakan, PPh Pasal 23, review pajak, SPT, SPT Masa, SPT Tahunan, Sunset Policy, Wajib Pajak | Leave a Comment »
UU perpajakan pada prinsipnya tidak terlalu menekankan permasalahan pada legal atau tidaknya suatu transaksi bisnis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. UU pajak yang berlaku sekarang ini sepertinya lebih menekankan pada pertanyaan utama, yaitu apakah dalam transaksi bisnis tersebut terdapat Objek Pajak atau tidak. Artinya, jika dalam suatu aktivitas bisnis terdapat Objek Pajak kemudian kewajiban perpajakan atas Objek Pajak tersebut telah dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan, maka legal atau tidaknya transaksi tersebut tidak terlalu dipermasalahkan.
Dalam pajak, semua transaksi harus dibuktikan secara legal dan dengan pembuktian/pencatatan yang sesuai antara formal dan material. Dalam transaksi pinjam meminjam bendera otoritas pajak acapkali menganggap aliran kas yang sudah masuk ke rekening perusahaan adalah sebagai pendapatan, sedangkan biaya yang dikeluarkan bila tidak dibuktikan secara legal/formal kemungkinan tidak diakui.
Selain dapat menimbulkan masalah pajak, transaksi peminjaman bendera ini juga dapat menimbulkan masalah hukum. Contohnya jika transaksi tersebut dimanfaatkan untuk hal-hal negatif atau melanggar hukum. Dalam hal ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang mempunyai izin.
Untuk meminimalisir hal-hal tersebut di atas, maka hal yang perlu dilakukan antara lain adalah membuat kontrak baru yang melibatkan tiga pihak, atau kontrak dua pihak perusahaan yang melakukan subkontrak dengan pihak yang melakukan pekerjaan sesungguhnya.
konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.wordpress aviantara.multiply softindo-exac
Filed under: Catatan Perpajakan Indonesia | Tagged: Konsultan Pajak, pemeriksaan pajak, Konsultasi Pajak, Pajak, Perpajakan, Sunset Policy, Wajib Pajak, npwp, SPT, review pajak, keberatan, banding, SPT Tahunan, SPT Masa, PPh | Leave a Comment »
Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu bulan terlebih dahulu kita harus mencari jumlah penghasilan netto setahun atau disetahunkan. Hal itu perlu dilakukan karena PTKP khususnya untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap tidak mengenal istilah PTKP per bulan. Artinya, walaupun pegawai tetap yang bersangkutan hanya menerima penghasilan selama tiga bulan saja dalam setahun maka PTKP-nya tetap dihitung satu tahun. Oleh karena itu penghasilan netto-lah yang harus dihitung selama setahun atau disetahunkan dan setelah itu baru dikurangi dengan PTKP setahun lalu dihitung PPh Pasal 21 terutangnya dengan menggunakan tarif pasal 17 UU PPh. PPh Pasal 21 Terutang Setahun pada akhirnya tetap harus disesuaikan kembali dengan jumlah bulan sebenarnya untuk memperoleh PPh Pasal 21 Terutang Sebulan.
Akurasi penghitungan PPh Pasal 21 sangat dipengaruhi oleh kondisi subjektif dari masing-masing pegawai tetap baik itu untuk penghitungan sementara/bulanan maupun penghitungan sebenarnya/tahunan yaitu pada saat kita akan menentukan besarnya penghasilan netto setahun/disetahunkan dan menentukan besarnya PPh Pasal 21 terutang.
Pada umumnya kondisi subyektif pegawai tetap dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pegawai tetap WNI/Lokal yang kewajiban pajak subjektif dan objektifnya sudah ada pada awal tahun
Pegawai tetap dengan kondisi ini diasumsikan akan terus berada di Indonesia dan bekerja sampai akhir tahun meskipun realisasinya belum tentu demikian. Dengan asumsi tersebut maka kewajiban pajak subjektifnya dianggap satu tahun penuh sehingga berhak atas PTKP sebagai pengurang yang juga setahun penuh.
Pegawai yang termasuk dalam kategori ini antara lain :
a. Pegawai Tetap yang Bekerja Satu Tahun Penuh
b. Pegawai Tetap yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan
c. Pegawai Tetap yang dipindahkan ke Kantor Pusat atau Cabang Lainnya
d. Pegawai Tetap pindahan dari Pusat atau Cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pindahan dari pemberi kerja/ perusahaan yang berbeda yang membawa Formulir 1721 A1 dari pemberi kerja/perusahaan yang lama
2. Pegawai tetap WNI/Lokal yang kewajiban pajak subjektif sudah ada pada awal tahun namun kewajiban pajak objektifnya baru ada setelah awal tahun
Pegawai tetap dengan kondisi ini diasumsikan akan terus berada di Indonesia dan bekerja sampai akhir tahun meskipun realisasinya belum tentu demikian. Dengan asumsi tersebut maka kewajiban pajak subjektifnya dianggap satu tahun penuh sehingga berhak atas PTKP sebagai pengurang yang juga setahun penuh.
Pegawai yang termasuk dalam kategori ini adalah Pegawai Tetap yang baru masuk kerja pada tahun berjalan dan sebelumnya tidak bekerja.
3. Pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektif dan objektif baru ada setelah awal tahun, atau kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum akhir tahun
Pegawai tetap dengan kondisi ini kewajiban pajak subjektifnya tidak setahun penuh.
Bagi mereka yang kewajiban pajak subjektifnya tidak setahun penuh mestinya tidak berhak atas hak PTKP selama satu tahun namun mengingat PTKP khususnya untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap tidak mengenal istilah PTKP per bulan maka perlu dilakukan penyesuaian dalam penghitungan PPh Pasal 21 yang dikenal dengan istilah “Disetahunkan”.
Pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektif dan objektif baru ada setelah awal tahun adalah Pegawai Tetap WNA/Ekspatriate yang baru masuk kerja di tengah tahun. Sedangkan pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum akhir tahun adalah Pegawai Tetap yang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.wordpress aviantara.multiply softindo-exac
Filed under: Catatan Perpajakan Indonesia | Tagged: banding, keberatan, Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak, npwp, Pajak, pemeriksaan pajak, Perpajakan, pph pasal 21, review pajak, SPT, SPT Masa, SPT Tahunan, Sunset Policy, Wajib Pajak | Leave a Comment »
Ketentuan pemajakan atas hotel diatur secara tersendiri dalam Undang-undang Pajak Daerah dan ketentuan pelaksanaannya. Pada prinsipnya, hotel dilekati kewajiban pajak daerah yang disebut dengan pajak hotel. Sesuai Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:
a. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
b. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
c. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
d. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa persewaan ruangan untuk kegiatan acara -termasuk rapat-, adalah Objek Pajak hotel. Oleh karena telah ditentukan sebagai Objek Pajak hotel, maka sewa ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan tidak dilekati lagi dengan kewajiban pajak yang lain. Dalam hal ini, pihak yang memanfaatkan pelayanan hotel, yaitu perusahaan Ibu, tidak memiliki kewajiban untuk memotong/memungut Pajak Hotel atas pembayaran yang diberikan kepada hotel. Dalam hal ini, pihak yang berwenang untuk memungut Pajak Hotel adalah pihak penyelenggara hotel yang secara umum dapat diartikan sebagai pengusaha hotel itu sendiri. Pajak Hotel yang terutang, dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi.
Kondisinya akan berbeda apabila penyewaan ruangan tersebut bersifat permanen atau tetap seperti halnya pertokoan atau perkantoran yang dipergunakan oleh umum di hotel. Sesuai Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, pertokoan atau perkantoran yang dipergunakan oleh umum di hotel tidak termasuk Objek Pajak Hotel. Dalam hal ini, Objek Pajak yang timbul adalah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.wordpress aviantara.multiply softindo-exac
Filed under: Catatan Perpajakan Indonesia | Tagged: banding, keberatan, Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak, npwp, Pajak, pemeriksaan pajak, Perpajakan, PPh Final, review pajak, SPT, SPT Masa, SPT Tahunan, Sunset Policy, Wajib Pajak | Leave a Comment »
Pada dasarnya, pajak yang dikenakan di luar negeri bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar di dalam negeri. Namun dalam faktanya, mekanisme seperti ini hanya merupakan fenomena tarik-menarik antar negara berkaitan dengan penerimaan pajaknya. Oleh sebab itu, negara satu dan negara yang lain menjalin tax treaty, yaitu perjanjian kerjasama untuk menghindari tarik-menarik itu dengan cara “berbagi”. Dengan treaty itu, maka tarif pengenaan pajak oleh suatu negara terhadap warga negara lainnya, dikurangi sampai jumlah tertentu atau dibebaskan sesuai yang diperjanjikan.
Untuk bisa menerapkan tarif ini, maka setiap warga negara asing yang akan dikenai pajak, harus bisa menunjukkan bahwa ia memang warga dari negara yang terikat oleh treaty tersebut. Pembuktiannya, ditunjukkan dengan SKD (Surat Keterangan Domisili) atau CRT (Certificate of Residence Taxpayer) yang biasanya berlaku 1 tahun. SKD dibuat oleh otoritas pajak dari negara yang terikat treaty. Kurang lebih, SKD itu menyatakan bahwa yang bersangkutan memang “Wajib Pajak” di negara tersebut.
konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.wordpress aviantara.multiply softindo-exac
Filed under: Catatan Perpajakan Indonesia | Tagged: banding, keberatan, Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak, npwp, Pajak, pemeriksaan pajak, Perpajakan, PPh Pasal 26, review pajak, SPT, SPT Masa, SPT Tahunan, Sunset Policy, Wajib Pajak | Leave a Comment »