Guna mengakomodasi ketentuan PPN sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan ketentuan mengenai Formulir SPT Masa PPN baru yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, dengan nama Formulir SPT Masa PPN 1111. Ketentuan dimaksud diatur dengan: – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian [...]
Filed under: Dasar-Dasar Perpajakan | Tagged: SPT Masa PPN 1111, SPT PPN 1111 | Leave a Comment »



