Pada dasarnya pinjaman yang diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa akan berpotensi untuk dikoreksi apabila pembayaran bunganya tidak sesuai dengan harga wajar. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), hubungan istimewa dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan [...]
Filed under: Grey Area Perpajakan | Tagged: banding, keberatan, Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak, npwp, Pajak, pemeriksaan pajak, Perpajakan, PPh, review pajak, SPT, SPT Masa, SPT Tahunan, Sunset Policy, Wajib Pajak | Leave a Comment »



