Tunjangan Pajak dan Pajak ditanggung pemberi kerja keduanya merupakan pengeluaran pegawai. Bedanya, jumlah tunjangan pajak tidak ditentukan oleh besarnya PPh 21 pegawai angkan jumlah pajak yang ditanggung pemberi kerja tergantung besarnya PPh 21 pegawai. Pajak yang ditanggung pemberi kerja sama besar dengan PPh 21 pegawai, berapapun nlahnya sedangkan jumlah tunjangan pajak relatif tetap setiap bulan. [...]
Filed under: Catatan Perpajakan Indonesia, Uncategorized | Tagged: Konsultan Pajak, Pajak, pph pasal 21, Wajib Pajak | Leave a Comment »



