Gross Up

Istilah gross-up sebenarnya tak dikenal dalam UU Perpajakan. Pengertian ini hanya muncul dalam peraturan pelaksanaan di bawahnya. Gross-up yang dikenal dalam peraturan pajak adalah gross-up untuk PPh Pasal 26. Hal ini bisa dilihat dari bunyi Pasal 4 huruf d PP 138 Tahun 2000 yang secara lengkapnya berbunyi:

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :

d. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak”

Penjelasan :

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan/pemberi kerja. Dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi penghasilan/kerja, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut.

www.konsultan-pajak.co.cc/ aviantara.wordpress aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply softindo softindo.wordpress

Leave a comment