Formulir SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak Januari 2011

Guna mengakomodasi ketentuan PPN sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan ketentuan mengenai Formulir SPT Masa PPN baru yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, dengan nama Formulir SPT Masa PPN 1111.
Ketentuan dimaksud diatur dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Formulir SPT Masa PPN 1111 terbagi menjadi 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :
1. SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal), terdiri dari:
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
1) Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
2) Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
3) Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
4) Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
5) Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
6) Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
2. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, yang terdiri dari:
a. Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
1) Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
2) Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
3. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a. Formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:
1) dalam media elektronik; atau
2) melalui e-Filing.

http://konsultanpajak-aaa.com http://www.konsultan-pajak.co.cc/