Tarif PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa Menjadi 2%

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah berlaku per 1 Januari 2009. Dalam UU PPh yang baru ini, banyak sekali ketentuan yang telah mengalami perubahan, salah satunya yang berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23.

Dalam Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Final serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.

Untuk penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus (dan sejenisnya), dalam UU PPh yang baru ini besarnya tarif pemotongan adalah tetap, yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan.

Untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Final) dan penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, besarnya tarif pemotongan adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan tersebut.

Namun, sampai hari ini, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 belum diterbitkan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan bagi Wajib Pajak yang melakukan kewajiban pemotongan atas penghasilan tersebut, antara lain mengenai formulir bukti pemotongan yang digunakan, obyek pajak yang termasuk jasa lain, jasa konstruksi, dll

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.wordpress